Header Ads

ad728
  • Breaking News

    PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT

    PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT


    Masyarakat hukum adat ditelaah secara seksama maka masing-masing
    mempunyai bentuk dan susunannya :

    • Beo (kampung adat), merupakan bentuk wilayah tertinggi, final dan paling komprehensif, sehingga hampir semua masyarakat hukum adat saling terkait dan ketergantungan satu sama lain dalam suatu beo, bahkan dengan masyarakat hukum adat di kampung lain.


    • Lingko adalah wilayah yang menjadi wilayah kelola untuk menunjang kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat hukum adat. Menyebut lingko di wilayah masyarakat hukum adat, Lingk terdiri dari :
    1. perkebunan masyarakat.
    2. padang rumput yang digunakan untuk pengembalaan ternak.
    3. wilayah hutan yang berukuran kecil.
    4. hutan, merupakan potensi alam yang banyak menyimpan sumber
    5. daya yaitu berupa air, berbagai jenis pohon, jenis hewan, udara dan lain sebagainya
    Penyelesaian konflik vertikal

    Merebaknya konflik/sengketa pertanahan, secara internal terasa ringan apabila
    hukum adat mempunyai kompetensi untuk menyelesaikan melalui ide komprominya,
    namun apabila konflik/sengketa tersebut melibatkan masyarakat hukum adat dengan
    pemerintah melalui kekuasaannya yang mendapat legitimasi formal, tentu saja bukan
    suatu perkara mudah. Hal tersebut seperti konflik/sengketa yang pernah terjadi di wilayah
    masyarakat hukum adat.
    Faktor penyebab terjadinya konflik yaitu selain tidak adanya kesamaan konsep
    mengenai tapal batas, juga berawal dari adanya penetapan suatu kawasan hutan yang
    dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat. Perambahan dan
    perusakan hutan menjadi isu utama karena masyarakat masih menganggap bahwa, lahan
    yang dijadikan lingko adalah hak mereka yang sudah dikuasai secara turun temurun,
    walaupun sudah ditetapkan sebagai hutan lindung maupun hutan konservasi

    Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum
    Adat

    Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu, Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)
    Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu”. Dalam penjelasan Pasal 3 UUPA
    Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (“Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999”),
    Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. menandai dimulainya otonomi daerah yang didalamnya terdapat harapan pembangunan daerah sesuai dengan kepentingan dan kehendak daerah, serta merupakan harapan baru bagi pemberdayaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya otonomi desa, yang secara eksplisit menegaskan desa dikembalikan kepada asal usulnya, yakni adat.

    Demikian penjelasan/keterang singkat dari saya tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT di atas semoga bermemfaat ya bagi teman semua sekian dari saya ,,,

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728